Jakarta — Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) memberikan sorotan tajam terhadap sistem dokter internship di Indonesia, menegaskan bahwa proses ini harus dikembalikan sebagai jalur pendidikan profesi, bukan sekadar mekanisme penyediaan tenaga kerja murah.
STATEMENT ini disampaikan menyusul meninggalnya Myta Aprilia Azmy, seorang dokter internship yang bertugas di Jambi. Menurut MGBKI, kasus ini bukan sekadar tragedi individual, melainkan menunjukkan kegagalan tata kelola sistem pendidikan kedokteran secara menyeluruh.
Lima Poin Tuntutan MGBKI
Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Prof. Dr. Budi Iman Santoso, SpOG(K), Minggu (3/5/2026), MGBKI menuntut lima perbaikan mendasar. Pertama, standar input pendaftaran dokter internship harus diperketat. Kedua, proses internship harus berlangsung secara manusiawi dengan jam kerja yang wajar. Ketiga, evaluasi desempenho harus dilakukan secara jujur dan transparan.
"Tugas internship untuk dokter muda harus dikembalikan sebagai proses pendidikan profesi, bukan mekanisme penyediaan tenaga murah," tegas Prof. Budi. Bila tiga hal esensial ini tidak dipenuhi, kejadian serupa berpotens besar terulang kembali, jelas beliau.
Poin Rekomendasi Kebijakan
Selain menuntut evaluasi, MGBKI juga menyampaikan lima poin rekomendasi kebijakan konkret. Yang paling menonjol adalah kewajiban setiap wahana pendidikan memiliki dokter supervisor aktif dan sistem eskalasi klinis 24 jam. MGBKI juga menuntut adanya early warning system bagi peserta pendidikan yang sakit, kanal pelaporan anonim, serta perlindungan hukum bagi pelapor.
"Beban kerja berlebihan, jam kerja tidak manusiawi, penugasan tanpa supervisi adekuat, serta pembiaran terhadap kondisi sakit peserta pendidikan merupakan bentuk kegagalan tata kelola yang tidak dapat dibenarkan," kata Prof. Budi dalam pernyataan resmi.
Berbagai Kasus Sebelumnya
Dalam rentang tiga bulan terakhir, sedikitnya empat dokter internship dilaporkan meninggal dunia saat menjalani program. PDUI (Persatuan Dokter Umum Indonesia) turut menyuarakan keprihatinan, menilai situasi ini menunjukkan alarm serius terhadap sistem pendidikan kedokteran di Tanah Air.
Kejadian-kejadian ini menambah daftar panjang permasalahan sistem internship dokter di Indonesia, yang sudah lama菜单ian sebagai beban berlebih, minimnya supervisi, serta status kepegawaian yang tidak jelas.
Implikasi bagi Mahasiswa Kedokteran Gigi
Bagi mahasiswa kedokteran gigi yang saat ini tengah menempuh pendidikan, diskusi ini memiliki relevansi langsung. Sistem internship dan koas merupakan tahapan wajib sebelum seseorang boleh praktik secara mandiri. Memahami dinamika dan potensi risiko dalam sistem ini menjadi bagian penting dari persiapan karier.
Dengan meningkatnya sorotan publik terhadap sistem internship, diharapkan akan muncul perbaikan kebijakan yang lebih melindungi dokter muda. Mahasiswa kedokteran gigi perlu memantau perkembangan kebijakan ini sebagai bekal sebelum memasuki dunia kerja medis.
bagi mahasiswa yang tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi UKOMNAS PPDG atau UKMPPD, memahami konteks sistem pendidikan kedokteran Indonesia menjadi nilai tambah dalam memahami landscape medico-legal Tanah Air.
Akses materi lengkap, tryout, dan video belajar di satu aplikasi


