KKI Panggil 10 Tenaga Medis Termasuk Dokter Gigi Terkait Dugaan Bullying Pasien BPJS di Medsos

KKI Panggil 10 Tenaga Medis Termasuk Dokter Gigi Terkait Dugaan Bullying Pasien BPJS di Medsos

Mindy
Published on 6 Agustus 2026

Jakarta – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengidentifikasi sedikitnya sepuluh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diduga melakukan perundungan terhadap pasien BPJS Kesehatan di media sosial. Mereka yang terdeteksi terdiri dari dokter, dokter gigi, hingga perawat, dan akan dipanggil untuk menjalani proses pembinaan serta pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.

Pimpinan KKI Muhammad Syahril mengonfirmasi hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/8/2026). "Yang diundang ini ada sepuluh yang sudah terdeteksi. Dokter lebih banyak. Ada dokter, ada dokter gigi, ada perawat. Yang lain belum masuk. Mudah-mudahan tidak ada lagi dan ini menjadi yang terakhir kalau bisa," ujar Syahril.

Syahril menegaskan bahwa kasus yang saat ini mencuat lebih mengarah pada dugaan pelanggaran etik dalam penggunaan media sosial, bukan tindakan langsung kepada pasien di fasilitas pelayanan kesehatan. "Nah kasus ini mudah-mudahan sudah sepakat kita tindak lanjuti. Karena ini dugaan pelanggaran etika, khususnya etika di dalam virtual, bukan langsung nakes kepada pasien," jelasnya.

Kasus ini bermula dari viralnya unggahan di media sosial Threads yang memperlihatkan interaksi tidak empati dari sejumlah tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan. Beberapa komentar dari akun yang diduga milik tenaga medis dinilai menghina dan merendahkan pasien, yang kemudian memicu kemarahan publik.

Menanggapi spekulasi bahwa tindakan tersebut dipicu oleh burnout atau kelelahan kerja berkepanjangan, Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Wiweka dengan tegas membantah pembenaran apapun untuk tindakan bullying.

"Apapun itu burn out atau bagaimanapun, manakala seorang dokter dalam ranah hubungan pasien dan dokter itu termasuk yang virtual, dia harus bisa mengendalikan. Karena di Pasal 21 kode etik itu disebutkan dokter harus menjaga kesehatannya, baik fisik dan mental," kata dr Wiweka saat ditemui di Kantor KKI, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

"Itu tidak dibenarkan, itu tidak ditolerir. Mau saya lelah, burn out, no way nggak bisa," sambungnya tegas.

Bagi mahasiswa kedokteran gigi, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa etika profesi tidak hanya berlaku di ruang praktik, tetapi juga di dunia digital. Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia mengatur bahwa dokter gigi wajib menjaga martabat profesi, termasuk dalam interaksi di media sosial. Pelanggaran etik dapat berujung pada sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR).

KKI saat ini tengah mengumpulkan bukti dan akan memanggil kesepuluh tenaga medis tersebut secara bertahap. Proses pemeriksaan akan melibatkan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk memastikan transparansi dan keadilan.

Syahril berharap kasus ini menjadi momentum bagi seluruh tenaga kesehatan untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. "Kita ingin ini menjadi pelajaran bagi semua. Etika digital sama pentingnya dengan etika saat bertatap muka dengan pasien," pungkasnya.

Sementara itu, IDI juga mengimbau agar institusi pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi lebih serius memasukkan literasi digital dan etika bermedia sosial ke dalam kurikulum. Hal ini dinilai krusial mengingat generasi muda tenaga kesehatan tumbuh sebagai digital native yang aktif di berbagai platform.

Kasus ini masih terus berkembang dan publik menunggu hasil pemeriksaan etik yang akan diumumkan KKI dalam waktu dekat.

📲 Download Aplikasi Umeds

Akses materi lengkap, tryout, dan video belajar di satu aplikasi

Komentar

Silakan login untuk memberikan komentar

Login
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Customer Support umeds