Berdasarkan peraturan terbaru yang dirilis pekan ini, setiap produk minuman yang dijual siap saji — mulai dari kedai kopi, restoran cepat saji, hingga gerai minuman kekinian — wajib mencantumkan label Nutri Level yang mudah dibaca oleh konsumen. Label ini akan mengklasifikasikan minuman dalam tiga kategori: rendah, sedang, dan tinggi kandungan gula.
"Kebijakan ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyakit tidak menular yang terus meningkat," ucap perwakilan Kemenkes dalam keterangan resmi, Senin (27/4/2026). Menurut data pemerintah, konsumsi gula rata-rata masyarakat Indonesia saat ini tercatat di atas rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni lebih dari 50 gram per orang per hari dari sumber tambahan.
Dampak bagi Mahasiswa Kedokteran Gigi dan Dokter Muda
Bagi mahasiswa kedokteran gigi dan dokter muda yang tengah menjalani koas atau program pendidikan klinis, kebijakan ini membawa implicasi penting dalam praktik edukasi pasien. Para calon dokter gigi akan sering berhadapan dengan pasien yang memiliki riwayat konsumsi minuman manis tinggi gula, yang secara langsung berkaitan dengan risiko kesehatan gigi seperti karies, eros email, dan penyakit periodontal.
Dalam kurikulum kedokteran gigi di Indonesia, pemahaman tentang nutrisi dan dampaknya terhadap kesehatan mulut menjadi salah satu kompetensi dasar yang harus dikuasai. Dengan kebijakan label Nutri Level, mahasiswa dapat secara lebih efektif melakukan edukasi kepada pasien mengenai bahaya gula tambahan dan pengaruhnya terhadap kesehatan gigi dan mulut.
Apa Itu Nutri Level?
Nutri Level adalah sistem pelabelan yang dikembangkan oleh Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan. Sistem ini terbagi dalam tiga tingkatan:
- Nutri Level 1 (Rendah): Minuman dengan kandungan gula tambahan kurang dari 5 gram per saji
- Nutri Level 2 (Sedang): Minuman dengan kandungan gula tambahan 5–15 gram per saji
- Nutri Level 3 (Tinggi): Minuman dengan kandungan gula tambahan lebih dari 15 gram per saji
Label ini dirancang agar konsumen dapat membuat keputusan lebih cepat dan tepat saat membeli minuman, tanpa perlu membaca detail komposisi nutrisi yang seringkali terlewatkan.
Respons Industri dan Risiko Penegakan
Kebijakan ini mendapat respons beragam dari pelaku industri minuman siap saji. Sebagian besar usaha kecil menengah masih memerlukan waktu transisi untuk menyesuaikan kemasan dan sistem pelaporan. Di sisi lain, beberapa rantai usaha besar telah menyatakan kesiapan mereka untuk menerapkan label ini lebih awal.
Penegakan kebijakan akan dilakukan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) melalui mekanisme uji sampling. Pada awal penerapan, sanksi yang diberikan akan bersifat edukasi dan rekomendasi perbaikan. Namun,往后 (ke depannya), pelanggaran terhadap kewajiban pelabelan dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian operasional.
Peluang bagi Tenaga Kesehatan Indonesia
Bagi tenaga kesehatan, terutama dokter dan dokter gigi yang berpraktik di fasilitas kesehatan tingkat pertama, kebijakan pelabelan Nutri Level membuka peluang baru dalam program promosi kesehatan. Edukasi tentang pembacaan label Nutri Level dapat diintegrasikan dalam pemeriksaan rutin, terutama pada pasien dengan risiko tinggi penyakit metabolik.
Sebagai calon tenaga medis, mahasiswa kedokteran gigi sebaiknya mulai membiasakan diri dengan sistem pelabelan ini agar dapat menjadi agen edukasi yang efektif di masyarakat. Pemahaman tentang kandungan gula dalam minuman sehari-hari akan sangat membantu dalam upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut yang bersifat multifaktor.
Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan prevalensi penyakit terkait gula dalam lima tahun ke depan, seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pola makan dan konsumsi yang lebih sehat.
Akses materi lengkap, tryout, dan video belajar di satu aplikasi


