Kemenkes Resmi Tetapkan Jam Kerja Maksimal 40 Jam per Minggu untuk Dokter dan Dokter Gigi Internship

Kemenkes Resmi Tetapkan Jam Kerja Maksimal 40 Jam per Minggu untuk Dokter dan Dokter Gigi Internship

Mindy
Published on 28 Juli 2026

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan batas maksimal jam kerja bagi dokter dan dokter gigi peserta program internship (magang) melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026. Aturan yang diterbitkan pada 8 Juni 2026 ini membatasi jam kerja maksimal 40 jam per minggu, sebuah langkah yang dinilai sebagai respons atas rentetan kasus kematian dokter muda yang menggemparkan publik dalam beberapa bulan terakhir.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari perbaikan tata kelola program internship secara menyeluruh. "Keputusan tersebut berisikan perbaikan tata kelola Internsip mulai dari pembatasan jam kerja, pengaturan libur, ketentuan izin, serta penguatan pendampingan praktik dan perlindungan peserta," kata Aji dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).

Aturan ini mencakup dua pola jam kerja yang diterapkan di bangsal atau poli. Pertama, pola 5 hari kerja dengan jam kerja 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, tidak termasuk jam istirahat. Kedua, pola 6 hari kerja dengan jam kerja 6–7 jam per hari atau maksimal 40 jam per minggu, juga di luar jam istirahat. Untuk jam kerja di IGD, diterapkan sistem 3 shift jaga dengan ketentuan bahwa dalam satu minggu jam kerja boleh melebihi 40 jam, namun dalam empat minggu tidak boleh melebihi 160 jam kerja. Setelah jaga malam, peserta wajib mendapatkan libur pada hari tersebut.

Aturan ini tidak hanya berlaku bagi dokter umum, tetapi juga bagi dokter gigi yang menjalani program internship. Hal ini relevansinya sangat tinggi bagi mahasiswa kedokteran gigi yang akan memasuki masa internship setelah lulus dan mengambil sumpah profesi.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyambut baik kebijakan ini. Wakil Ketua Umum PB IDI Kolonel Laut (Purn) Wiweka mengungkapkan bahwa IDI telah mengajukan 11 poin evaluasi kepada Kemenkes, salah satunya adalah pembatasan jam kerja. "Begitu ada beberapa kejadian, kami dari Ikatan Dokter Indonesia sudah mengajukan usulan ada 11 poin yang kita ajukan ke Kementerian Kesehatan. Salah satunya adalah beban kerja yang sesuai dengan aturan dan hak asasi, dibatasi maksimal 40 jam kerja dalam satu minggu," tuturnya.

IDI juga mengusulkan agar peserta internship mendapatkan hak-hak layaknya pekerja pada umumnya, seperti cuti sakit, cuti hamil, dan cuti melahirkan. Selain itu, IDI mendorong pemeriksaan kesehatan (medical check-up) yang lebih komprehensif bagi calon peserta, termasuk tes darah, tes narkoba, skrining penyakit menular seksual, dan deteksi penyakit kronis.

Namun, Wiweka mengakui bahwa kasus kematian dokter internship masih terjadi meskipun evaluasi telah mulai diterapkan. Dua kasus terbaru dilaporkan terjadi di Lampung dan Kalibata, Jakarta Selatan. Kasus terakhir menimpa SZM (25), seorang dokter magang yang diduga meninggal karena bunuh diri dengan melompat dari lantai 18 Apartemen Kalibata City pada Minggu (26/7/2026).

Menanggapi kasus SZM, Aji Muhawarman memastikan Kemenkes akan mengungkap hasil investigasi secara terbuka. "Hasil investigasi beserta langkah-langkah tindak lanjut dan perbaikan yang diperlukan akan kami sampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat," ujarnya.

Wiweka menekankan bahwa setiap kasus kematian dokter internship memiliki latar belakang yang berbeda dan tidak bisa disimpulkan hanya disebabkan oleh satu faktor. Sejumlah kasus, menurutnya, dipengaruhi oleh kondisi kesehatan peserta sebelum menjalani program.

Meski demikian, IDI menegaskan bahwa program internship tetap merupakan kewajiban bagi setiap dokter dan dokter gigi yang sudah lulus, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Internship ini wajib bagi dokter setelah diangkat sumpahnya, dalam rangka kemandirian, penyesuaian, dan pemahiran dokter sebelum menjalani praktik profesi secara mandiri. Jadi memang harus dilaksanakan," kata Wiweka.

IDI juga mengusulkan pengawasan yang lebih ketat di lapangan dengan melibatkan IDI cabang setempat untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Dengan demikian, persoalan yang muncul dapat segera dimitigasi sebelum berdampak lebih luas.

Bagi mahasiswa kedokteran gigi yang akan memasuki masa internship, aturan ini memberikan kepastian mengenai batas jam kerja dan hak-hak yang harus dipenuhi oleh wahana (rumah sakit atau puskesmas) tempat mereka menjalani program. Selain itu, penting bagi calon peserta untuk mempersiapkan kondisi fisik dan mental, serta menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh sebelum memulai program.

Kemenkes berkomitmen untuk terus menyempurnakan program internship agar menghasilkan dokter dan dokter gigi yang kompeten tanpa mengorbankan kesejahteraan dan keselamatan peserta. Pembatasan jam kerja ini menjadi langkah awal yang signifikan dalam mewujudkan sistem internship yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

📲 Download Aplikasi Umeds

Akses materi lengkap, tryout, dan video belajar di satu aplikasi

Komentar

Silakan login untuk memberikan komentar

Login
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Customer Support umeds