Dalam proses peradilan pidana, informasi tentang kondisi tubuh korban atau saksi memiliki peran krusial dalam membuktikan tindak pidana. Dokter memiliki posisi khusus sebagai profesional yang dapat memberikan keterangan ahli mengenai temuan medis. Visum et Repertum (VeR) adalah salah satu instrumen hukum yang paling penting dalam menghadirkan bukti medis di persidangan. Pemahaman tentang VeR sangat esensial bagi siapa saja yang terlibat dalam sistem peradilan pidana.
Visum et Repertum adalah laporan tertulis yang dibuat oleh dokter berdasarkan sumpah jabatan. Laporan ini memuat temuan faktual dan pengamatan medis mengenai kondisi tubuh manusiaâbaik hidup maupun matiâuntuk kepentingan peradilan pidana.
Istilah "visum et repertum" berasal dari bahasa Latin yang berarti "dilihat dan ditemukan." Nama ini mencerminkan hakikat laporan: dokter melaporkan apa yang benar-benar dilihat dan ditemukan saat melakukan pemeriksaan, bukan spekulasi atau pendapat yang tidak didukung fakta.
VeR memiliki beberapa fungsi penting dalam sistem peradilan:
Agar VeR dapat diakui sebagai alat bukti yang sah, laporan harus memenuhi beberapa unsur penting:
1. Harus Tertulis VeR harus ditulis, bukan diberikan secara lisan. Dokumen tertulis memberikan bukti permanen dan dapat diperiksa secara menyeluruh di pengadilan.
2. Harus Ditandatangani Dokter yang membuat VeR harus menandatangani laporan dengan jelas. Tanda tangan ini menunjukkan tanggung jawab pribadi dokter atas isi laporan.
3. Harus Disertai Sumpah Unsur paling penting adalah bahwa VeR harus dibuat berdasarkan sumpah jabatan dokter. Sumpah ini berarti dokter berjanji memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya dan akan bertanggung jawab di hadapan hukum jika memberikan keterangan palsu. Sumpah inilah yang membedakan VeR dari laporan medis biasa dan memberikannya kekuatan hukum.
4. Hanya Boleh Dibuat atas Permintaan Tertulis VeR hanya dapat dibuat jika ada permintaan formal dan tertulis dari penyidik atau pihak yang berwenang. Dokter tidak bisa membuat VeR atas inisiatif sendiri. Permintaan ini harus jelas menyebutkan tujuan pemeriksaan.
VeR memiliki daya bukti yang sah dalam perkara pidana asalkan memenuhi persyaratan di atas. Artinya, pengadilan harus menerima dan mempertimbangkan VeR sebagai bukti yang dapat diterima. Laporan harus memuat temuan yang "dilihat dan ditemukan" pada benda (dalam hal ini, tubuh manusia) yang diperiksa.
Namun, penting untuk diingat bahwa hakim tidak terikat pada kesimpulan yang diberikan oleh dokter. Ini berarti:
Namun, hakim tidak boleh mengabaikan begitu saja VeR sebagai alat bukti. Jika hakim tidak setuju dengan VeR, hakim harus memberikan alasan yang jelas mengapa bukti ini tidak diterima atau ditolak.
Pasal 133 adalah inti dari peraturan tentang keterangan ahli medis. Pasal ini menyatakan:
Penyidik berwenang meminta keterangan ahli kepada:
untuk melakukan pemeriksaan berkenaan dengan:
Permintaan harus tertulis dan harus menyebutkan secara tegas dan jelas:
Perlakuan terhadap mayat: Mayat yang akan dikirim untuk pemeriksaan harus:
Standar perlakuan ini penting karena mayat adalah bukti materi yang harus terjaga integritasnya.
Bedah mayat (autopsi) adalah pemeriksaan yang invasif dan mengganggu. Oleh karena itu, KUHAP memberikan perlindungan khusus untuk keluarga korban:
Jika bedah mayat diperlukan, penyidik wajib:
Jika keluarga keberatan:
Jika dalam dua hari tidak ada respons:
Ketentuan ini menyeimbangkan kepentingan penyelidikan dengan penghormatan terhadap keluarga korban.
Dalam kasus tertentu, mayat yang telah dikuburkan perlu digali kembali untuk pemeriksaan (disebut *exumasi* ). Pasal 135 menyatakan bahwa:
Penyidik dapat melakukan penggalian mayat dengan prosedur yang sama seperti yang diatur dalam:
Dengan demikian, mayat yang sudah dikuburkan pun dapat diperiksa dengan prosedur hukum yang sama, asalkan mengikuti tata cara yang ditetapkan.
Pasal 120 memberikan wewenang yang lebih luas kepada penyidik untuk meminta pendapat orang ahli yang berwenang dalam berbagai bidang, tidak terbatas pada medis. Ini adalah ketentuan umum yang menjadi dasar dari semua keterangan ahli dalam peyelidikan pidana.
Selama persidangan, hakim memiliki wewenang untuk:
Ini memungkinkan pengadilan untuk secara aktif mencari kebenaran faktual, bukan hanya pasif menerima bukti yang diajukan.
Pasal 186-187 mengatur bentuk dan prosedur keterangan ahli:
Bentuk keterangan ahli dapat berupa:
Persyaratan sumpah:
Sumpah ini sangat penting karena memberikan konsekuensi hukum bagi dokter jika memberikan keterangan palsu.
Tidak semua dokter boleh membuat VeR. Dokter yang berwenang adalah:
Kunci penting: Hanya dokter yang diminta secara tertulis yang dapat membuat VeR. Dokter tidak bisa membuat laporan semacam itu atas inisiatif sendiri.
Ketika menulis VeR, dokter harus mengikuti prinsip-prinsip penting:
1. Dibatasi pada Fakta yang Dapat Diamati dan Dianalisis Secara Ilmiah
VeR harus memuat temuan faktual berdasarkan:
Laporan tidak boleh memuat:
2. Sesuai dengan Permintaan Tertulis
Laporan hanya boleh membahas hal-hal yang secara spesifik diminta oleh penyidik. Dokter tidak boleh menambah atau mengurangi ruang lingkup pemeriksaan tanpa persetujuan resmi.
Misalnya, jika penyidik meminta pemeriksaan hanya untuk luka di dada, dokter tidak boleh membuat analisis lengkap tentang semua organ tanpa permintaan tambahan.
3. Laporan Harus Diketik
VeR harus ditulis dengan mesin ketik atau dicetak, bukan tulisan tangan. Ini untuk:
Untuk korban hidup atau mati, tahap pertama adalah pemeriksaan luar tubuh:
Pemeriksaan ini dilakukan tanpa membuka atau menginvasif tubuh.
Untuk korban mati, jika diperlukan pemeriksaan lebih mendalam, dokter melakukan autopsi (bedah mayat):
Autopsi adalah prosedur invasif yang hanya dilakukan ketika benar-benar diperlukan dan mengikuti prosedur pemberitahuan keluarga yang telah dijelaskan sebelumnya (Pasal 134 KUHAP).
Concept Pages
Berlangganan premium umeds untuk akses penuh concept pages, video belajar, dan quiz untuk pendidikan kedokteran anda.
Belum punya akun? Daftar Gratis

Akses materi pembelajaran, video kuliah, dan latihan soal kapan saja di satu aplikasi