Pembiayaan kesehatan adalah segala upaya yang mencakup pengumpulan (revenue collection), pengumpulan risiko (pooling), dan pembelian layanan kesehatan (purchasing) untuk memastikan populasi dapat mengakses layanan yang dibutuhkan tanpa kesulitan finansial.
Tujuan utamanya adalah untuk memastikan ketersediaan dana yang cukup, alokasi yang efisien, dan distribusi yang adil untuk mencapai tujuan kesehatan masyarakat.
Sistem pembiayaan kesehatan yang baik memiliki beberapa tujuan fundamental:
Dana untuk pembiayaan kesehatan dapat berasal dari berbagai sumber:
Setelah dana terkumpul, mekanisme selanjutnya adalah pooling (pengumpulan risiko) dan purchasing (pembelian layanan).
Indonesia menganut sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
JKN adalah sistem asuransi sosial wajib yang bertujuan memberikan akses universal terhadap layanan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia.
Peserta JKN dikelompokkan menjadi:
Mekanisme pembayaran ke fasilitas kesehatan oleh BPJS Kesehatan umumnya menggunakan sistem kapitasi untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan sistem INA-CBG's (Indonesian Case Based Groups) untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Meskipun JKN telah mencapai cakupan yang luas, beberapa tantangan masih dihadapi dalam pembiayaan kesehatan di Indonesia:

Akses materi pembelajaran, video kuliah, dan latihan soal kapan saja di satu aplikasi