Dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), fasilitas kesehatan dikelompokkan berdasarkan tingkat pelayanannya:
Sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia didominasi oleh skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Selain itu, terdapat pula pembiayaan dari swasta (asuransi swasta), out-of-pocket (biaya langsung dari pasien), dan sumber lainnya.
Fokus utama pembiayaan FKTP dan FKRTL dalam konteks JKN adalah:
Kapitasi adalah metode pembayaran prospektif di mana FKTP menerima sejumlah dana tetap per bulan untuk setiap peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar di FKTP tersebut, tanpa memandang frekuensi atau jenis layanan yang diberikan.
Prinsip Kapitasi:
Komponen Kapitasi:
Kelebihan:
Kekurangan:
INA-CBGs (Indonesian Case-Based Groups) adalah sistem pembayaran retrospektif di mana FKRTL (rumah sakit) dibayar berdasarkan paket layanan untuk diagnosis atau prosedur tertentu, bukan berdasarkan setiap item layanan yang diberikan.
Prinsip INA-CBGs:
Mekanisme Pengelompokan:
Kelebihan:
Kekurangan:
| Fitur | Kapitasi (FKTP) | INA-CBGs (FKRTL) |
| Basis Pembayaran | Per jiwa terdaftar per bulan | Per kasus diagnosis/prosedur |
| Sifat Pembayaran | Prospektif (di muka) | Retrospektif (setelah layanan) |
| Tujuan Utama | Promotif & Preventif, efisiensi layanan dasar | Efisiensi layanan rujukan, kendali biaya |
| Risiko Finansial | Di FKTP (jika banyak pasien sakit) | Di FKRTL (jika biaya riil > tarif CBGs) |
| Potensi Masalah | Under-service | Upcoding, early discharge, under-service |
Meskipun sistem pembiayaan JKN terus berkembang, beberapa tantangan tetap ada:

Akses materi pembelajaran, video kuliah, dan latihan soal kapan saja di satu aplikasi